Pada hari Kamis, 2 Mei 2024, Dayasos RI menyelenggarakan sebuah webinar melalui Zoom Meet yang melibatkan 292 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Lombok Timur. Topik utama yang dibahas adalah tentang regulasi akreditasi dan re-akreditasi LKS melalui sistem E-Akreditasi. Narasumber yang hadir adalah perwakilan dari Kementerian Sosial melalui Pusat Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof). Acara ini berlangsung kondusif dan dihadiri oleh banyak lembaga kemasyarakatan, meskipun tidak semua bisa bergabung mungkin karena kendala komunikasi.
Webinar ini diadakan dengan tujuan untuk menginformasikan dan memfasilitasi lembaga-lembaga sosial dalam menghadapi sistem akreditasi baru yang telah diterapkan oleh pemerintah. Kehadiran platform e-akreditasi.kemensos.go.id mempermudah proses ini, yang secara signifikan berdampak pada cara lembaga-lembaga ini memenuhi persyaratan administratif dan legal.
Menggunakan Zoom Meet sebagai platform, webinar ini mampu menghubungkan narasumber dari Pusdiklatbangprof dengan peserta dari berbagai lokasi di Lombok Timur. Platform e-akreditasi yang dipromosikan selama webinar ini, menjadi poin penting dalam diskusi, memberikan panduan step-by-step dalam pendaftaran akun, verifikasi, hingga upload dokumen yang diperlukan.
Webinar ini dimulai dengan presentasi dari Bapak Eko Saputra, yang memberikan overview mendetail tentang proses akreditasi lembaga. Selanjutnya, ada sesi tanya jawab di mana peserta aktif bertanya dan memberikan pendapat mereka mengenai sistem yang baru.
Materi yang dibahas sangat rinci, mencakup dari proses pendaftaran di situs e-akreditasi hingga pengumpulan dokumen seperti soft copy core paper dari lembaga. Ini sangat membantu peserta yang masih baru dalam sistem ini.
Interaksi dalam webinar ini cukup tinggi. LKSA Nurul Muttaqin, sebagai salah satu peserta, mengajukan pertanyaan kritis tentang klasifikasi ideal bagi sebuah yayasan kemasyarakatan. Mereka menekankan bahwa evaluasi sosial seharusnya tidak hanya berdasarkan kepatuhan terhadap teks peraturan, tetapi juga harus memperhatikan aspek psikologis dan psikis lembaga.
Webinar ini memberikan banyak manfaat, terutama dalam memperjelas prosedur akreditasi yang efisien dan lebih mudah. LKSA di Lombok Timur dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan, dengan dukungan penuh dari platform digital.
Kementerian Sosial, melalui inisiatif ini, menunjukkan komitmennya dalam mendukung lembaga-lembaga sosial. Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa layanan sosial di Indonesia dapat terus beroperasi dengan standar yang tinggi dan akuntabel.
Feedback dari peserta sangat positif, dengan beberapa saran untuk membuat sistem akreditasi lebih inklusif dan mempertimbangkan lebih banyak aspek operasional dari lembaga-lembaga sosial.
Peserta webinar berharap dukungan ini berlanjut dan sistem akreditasi terus berkembang sesuai dengan kebutuhan lapangan yang aktual.
Webinar ditutup dengan kata-kata dari Ibu Fitri, ketua FIKS Lombok Timur, yang menyampaikan terima kasih kepada Dayasos RI dan semua pihak yang terlibat. Beliau juga menyampaikan harapan agar LKS di Lombok Timur terus membaik dalam segala hal.
Dari Artikel Diatas Beberapa Pertanyaan yang timbul,
- Bagaimana cara mendaftar di situs e-akreditasi?
- Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk proses akreditasi?
- Berapa lama proses verifikasi akreditasi berlangsung?
- Apakah ada biaya yang perlu dibayar untuk proses akreditasi?
- Bagaimana jika terjadi kendala teknis selama mendaftar di situs?
Temukan Jawabanya disini !


0 Comments: